Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta dalam rangka meningkatkan kinerja pengadilan perlu di atur kembali ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/06/2021
Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2016
Tata Cara Ujian, Magang dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas