Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000


Ditetapkan: 1 April 2021
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam berinvestasi serta perizinan pemanfaatan ruang perlu ketersediaan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan pemanfaatan ruang eksisting;

  2. bahwa untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, memperluas cakupan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta khususnya peta bidang perekonomian, peta bidang kemaritiman, peta bidang kebencanaan, dan peta lainnya serta mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi organisasi kementerian dan lembaga, perlu dilakukan perubahan atas cakupan kegiatan dan rencana aksi kebijakan satu peta dan perubahan struktur kelembagaan tim percepatan kebijakan satu peta dan tim pelaksana kebijakan satu peta;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan presiden Nomor g Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.00O;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara


Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia