Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2016

Mekanisme Penanganan Pengaduan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Kepala BPKP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan BPKP, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008


Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan di Persidangan


Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti