Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013

Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Februari 2013
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023
    Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan


Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda)


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara


Batas Daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Timur serta antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara