Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin kesamaan dalam pemahaman unsur kegiatan dan penilaian angka kredit instruktur, perlu disusun petunjuk teknis penilaian angka kredit jabatan fungsional instruktur;
bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan unsur dan subunsur kegiatan jabatan fungsional instruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Bidang Desain Interior
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya