Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 35/KMA/SK/I/2022

Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa saat ini terdapat kekurangan hakim pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IB dan kelebihan jumlah hakim pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IA, sehingga beban penyelesaian perkara dengan jumlah hakim yang terbatas belum berimbang yang berdampak pada pemberian pelayanan kepada masyarakat;

  2. bahwa salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut pada huruf a dengan melakukan perbantuan sementara (detasering) hakim dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IB tanpa mengurangi hak-hak kepegawaian, keuangan, dan fasilitas lainnya bagi hakim yang diperbantukan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IB.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022


Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya


Satuan Polisi Pamong Praja