Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 35/KMA/SK/I/2022
Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa saat ini terdapat kekurangan hakim pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IB dan kelebihan jumlah hakim pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IA, sehingga beban penyelesaian perkara dengan jumlah hakim yang terbatas belum berimbang yang berdampak pada pemberian pelayanan kepada masyarakat;
bahwa salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut pada huruf a dengan melakukan perbantuan sementara (detasering) hakim dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IB tanpa mengurangi hak-hak kepegawaian, keuangan, dan fasilitas lainnya bagi hakim yang diperbantukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IB.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2023
Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika