Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/7/PADG/2022

Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran perlu diseimbangkan dengan upaya memelihara stabilitas guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen;

  2. bahwa untuk menjaga keseimbangan tersebut telah dilakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran guna merespons perubahan industri sistem pembayaran di era digital;

  3. bahwa sebagai bagian dari reformasi pengaturan sistem pembayaran telah diterbitkan Peraturan Bank Indonesia yang dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur untuk mengatur lebih lanjut hal yang bersifat operasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lokasi Pelabuhan Bina Cahaya Timur di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional


Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri melalui Penyesuaian/Inpassing


Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate


Pedoman Pelaksanaan Pendataan Statistik Pertanian Tanaman Pangan Terintegrasi di Pulau Jawa dengan Metode Kerangka Sampel Area