Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran perlu diseimbangkan dengan upaya memelihara stabilitas guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen;
bahwa untuk menjaga keseimbangan tersebut telah dilakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran guna merespons perubahan industri sistem pembayaran di era digital;
bahwa sebagai bagian dari reformasi pengaturan sistem pembayaran telah diterbitkan Peraturan Bank Indonesia yang dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur untuk mengatur lebih lanjut hal yang bersifat operasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/45967/2024
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Implementasi Program Hasil Terbaik Cepat Berupa Peningkatan Kemampuan Pelayanan Rumah Sakit dan Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit Kapal
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan