Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 315/KMA/SK/X/2022

Standar Operasional Prosedur Permintaan Pelindungan Hakim dan Aparatur Peradilan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan: 24 Oktober 2022
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Hakim beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam mengadili perkara tindak pidana terorisme;

  2. bahwa dalam mengadili perkara tindak pidana terorisme berpotensi terjadi ancaman kekerasan terhadap Hakim dan keluarganya baik di lingkungan pengadilan, di luar pengadilan, maupun di lingkungan tempat tinggal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Standar Operasional Prosedur Permintaan Pelindungan Hakim dan Aparatur Peradilan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol


Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau dengan Jaringan Tenaga Listrik


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo