Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel guna meningkatkan ekosistem investasi, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.

  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum


Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya


Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah