Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022
Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung perlu melakukan elektronisasi administrasi perkara pidana;
bahwa untuk mendukung implementasi administrasi perkara pidana secara elektronik, Mahkamah Agung telah mengembangkan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) terkait berkas perkara pidana terpadu secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2024
Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015
Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian