Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014

Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung


Ditetapkan: 31 Desember 2014
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelesaian perkara dalam waktu yang terukur dan konsisten merupakan elemen penting dalam rangka menjamin pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

  2. bahwa tingkat ekspektasi publik terhadap pelayanan perkara yang prima terus meningkat.

  3. bahwa jangka waktu penanganan perkara sebagaimana diatur dengan SK KMA No.138/KMA/SK/IX/2009 perlu ditinjau dan disempurnakan sesuai kebutuhan percepatan penanganan perkara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a sampai dengan huruf c di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Rengas


Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah


Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera utara Ke Dalam Modal saham Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara


Pembentukan Kabupaten Banyuasin