Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kompetensi aparatur sipil negara untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang mengarusutamakan pertumbuhan ekonomi hijau, perlu diselenggarakan pelatihan pertumbuhan ekonomi hijau bagi aparatur sipil negara.
bahwa untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan dalam huruf pelatihan sebagaimana dimaksud a, perlu disusun pedoman penyelenggaraan pelatihan pertumbuhan ekonomi hijau bagi aparatur sipil negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pertumbuhan Ekonomi Hijau.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 132 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Industri Nonwoven
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019
Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024
Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2019
Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2024
Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi