Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 434/K.1/PDP.07/2024

Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan: 12 September 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13/K.1/PDP.07/2022
    Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 405/K.1/PDP.07/2022
    Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 434/K.1/PDP.07/2024
    Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai upaya peningkatan efisiensi penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, perlu menyederhanakan prosedur penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil.

  2. bahwa penyederhanaan prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan