
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 133 Tahun 2022
Tata Cara Permohonan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia.
bahwa terdapat pelaku usaha setelah menerima Sertifikat Halal dari BPJPH yang memerlukan perubahan pada data yang tercantum dalam Sertifikat Halal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Tata Cara Permohonan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2019
Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-032/A/JA/08/2010
Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia