Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 133 Tahun 2022

Tata Cara Permohonan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal


Ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia.

  2. bahwa terdapat pelaku usaha setelah menerima Sertifikat Halal dari BPJPH yang memerlukan perubahan pada data yang tercantum dalam Sertifikat Halal.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Tata Cara Permohonan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan


Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024


Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri