![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan produksi panas bumi nasional, perlu memberikan pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
bahwa pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan kegiatan penyelenggaraan panas bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
bahwa untuk lebih mendukung dan meningkatkan pelayanan, tertib administrasi, menjamin kepastian hukum, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023
Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2021-2025
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu