![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6484
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Konsiderans
bahwa untuk memitigasi dampak meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik, Bank Indonesia perlu memberikan respons kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan;
bahwa mempertimbangkan dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi dalam negeri yang dapat berimbas kepada menurunnya siklus keuangan maka diperlukan penguatan fungsi intermediasi perbankan melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif berupa dukungan terhadap kegiatan ekonomi tertentu;
bahwa kebijakan makroprudensial yang akomodatif dilakukan melalui pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2020
Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020
Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kompilasi dan Integrasi Informasi Geospasial Tematik dalam Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta