Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menyelenggarakan keuangan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu adanya komitmen Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaporkan kekayaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2022
Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan Asli Papua Dalam Bidang Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2017
Instrumen Evaluasi Pembukaan Program Studi Profesi Guru
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang