Pedoman Sistem Kerja pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Penyederhanaan Birokrasi
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Sistem Kerja pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 69 Tahun 2018
Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Kepegawaian
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 33 Tahun 2021
Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tentara Nasional Indonesia