Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1017/KPTS/2022

Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023


Ditetapkan: 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
    Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
  3. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022
    Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022 tanggal 28 November 2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 sebesar Rp. 2.710.493,93/bulan.

  3. bahwa berdasarkan Surat Pj. Wali Kota Tebing Tinggi tanggal 560/9267/Naker-Ind/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022 perihal Rekomendasi UMK Tebing Tinggi Tahun 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)


Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024


Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara