Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2019

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters)


Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 96
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memperluas akses dalam mendapatkan informasi berkenaan dengan perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan keda sama pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan Pemerintah Persemakmuran Bahama;

  2. bahwa di Nassau, Bahama pada tanggal 25 Juni 2015, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters);

  3. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan sebagai dasar hukum pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016


Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah


Petunjuk Teknis Metadata Statistik


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral