Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.

  2. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat, dan martabat kemanusiaan.

  3. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksud untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

  4. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya terdapat beberapa aturan ketenagakerjaan yang mengalami perubahan, sehingga peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Pontianak, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Malta


Kode Etik Pegawai Kementerian Luar Negeri


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi


Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar