Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2022

Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2023


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 914/KPTS/DISNAKERTRANS/2023
    Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Mengingat Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

  2. bahwa memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, Dewan Pengupahan Kabupaten Palembang melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

  3. bahwa sesuai surat Bupati Banyuasin Nomor 568/6623/Disnakertrans/5/2022 tanggal 29 November 2022mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2023, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuasin tanggal 28 November 2022 hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten Banyuasin tidak sesuai dengan data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuasin, maka Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel memberikan saran dan pertimbangan Upah Minimum Kabupaten Banyuasin sebesar Rp.3.433.489,76 (tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah tujuh puluh enam sen).

  4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman


Statuta Politeknik Ketenagakerjaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan


Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019