Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 906/KPTS/DISNAKERTRANS/2022

Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023


Ditetapkan: 6 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Mengingat Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

  2. bahwa memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

  3. bahwa sesuai surat Bupati Musi Banyuasin Nomor 561/407/NAKERTRANS/2022 tanggal 2 Desember 2022 mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, sesuai basil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 30 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, sebesar Rp.3.502.873,- (tiga juta lima ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

  4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan Kepemudaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kementerian/Lembaga yang Memiliki Komitmen dalam Membangun Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang


Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan