Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023

Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024


Ditetapkan: 20 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Sumatera Selatan, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

  2. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan tanggal 16 November 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Penghitungan Ulang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel telah merekomendasika1n besaran Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2024 sebesar Rp3.456.874,- (tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan kenaikan 1,55% atau sebesar Rp52.696,66,- , (lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah enam puluh enam sen) dari Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah


Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara


Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan