Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1793/NAKERTRAN/2023
    Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan motivasi untuk melaksanakan proses produksi di Provinsi Kalimantan Barat perlu adanya peningkatan penghasilan berupa penyesuaian upah minimum.

  2. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula penyesuaian upah minimum yang dasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

  3. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat telah disepakati besaran Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib


Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara


Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah