Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023

Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 29 September 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan penggunaan jasa telekomunikasi yang efektif, efisien, dan terintegrasi di satuan kerja.

  2. bahwa penggunaan jasa telekomunikasi yang efektif, efisien, dan terintegrasi di satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran.

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran terkait penggunaan jasa telekomunikasi perlu mengatur mengenai tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Gedung


Investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat


Komando Strategis Pembangunan Pertanian


Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan


Tata Cara Penyimpanan dan Penggunaan Koleksi Khusus