Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022

Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

  2. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan


Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri


Standar Program Fellowship Kedokteran Perilaku dan Penanganan Kelompok Kecanduan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah