Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial


Disahkan: 9 November 2011
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
    Komisi Yudisial
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Putusan Mahkamah Konstitusi


  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006

    Pengujian Pasal 1 angka 5, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013

    Pengujian Pasal 8 ayat (2), ayat 3, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014

    Pengujian Pasal 28 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 30 ayat (1), ayat (10), dan ayat (11) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis