Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial


Disahkan pada tanggal 9 November 2011
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5250

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IV/2006
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan;

  3. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana


Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan