Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam Negeri perlu petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas yang memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Negara;
bahwa Perjalanan Dinas yang berlaku umum bagi seluruh Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008;
bahwa sehubungan dengan huruf b, dalam rangka mempermudah dan memperjelas proses pelaksanaan Perjalanan Dinas, perlu kiranya disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan mengenai Perjalanan Dinas dalam negeri yang berlaku khusus di lingkungan Kementerian BUMN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2016
Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang