Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/2 Tahun 2023

Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah menetapkan status suatu ruas jalan sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan Gubernur, memperhatikan penetapan status jalan Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan penetapan ruas jalan menurut fungsinya.

  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Status Jalan Nasional sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional dan penetapan ruang jalan berdasarkan fungsi di Jawa Tengah sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/11 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Kolektor Primer-2 Dan Jalan Kolektor Primer-3 Sebagai Jalan Provinsi Di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan status jalan provinsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi


Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Statuta Universitas Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020