
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/2 Tahun 2023
Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah menetapkan status suatu ruas jalan sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan Gubernur, memperhatikan penetapan status jalan Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan penetapan ruas jalan menurut fungsinya.
bahwa dengan telah ditetapkannya Status Jalan Nasional sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional dan penetapan ruang jalan berdasarkan fungsi di Jawa Tengah sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/11 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Kolektor Primer-2 Dan Jalan Kolektor Primer-3 Sebagai Jalan Provinsi Di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan status jalan provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2013
Pedoman Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020