
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4346
Download:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang perlu dimekarkan;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara;
bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020
Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 796 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Selandia Baru