Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Kerja sama di Lingkungan Pengelola Zakat


Ditetapkan: 27 Maret 2018
Jenis: Peraturan Badan Amil Zakat Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengelola zakat dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk melaksanakan kerja sama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syariat Islam, perlu diatur pedoman pelaksanaan kerja sama di lingkungan pengelola zakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama di Lingkungan Pengelola Zakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula


Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus


Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas


Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian


Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri