Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.293-HUK/2023

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024


Ditetapkan: 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

  2. bahwa rekomendasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk Wali Kota Cilegon, Wali Kota Serang, Wali Kota Tangerang, dan Bupati Serang, tidak sesuai dengan formula perhitungan pengupahan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 34A ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  3. bahwa untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, formula perhitungan pengupahan berdasarkan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 26A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

  4. bahwa untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum, perlu ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b. huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum


Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan