Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon


Ditetapkan pada tanggal 10 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1120
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memperluas akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat di Kawasan Timur Indonesia, telah didirikan rumah sakit umum pusat Dr. Johannes Leimena Ambon;

  2. bahwa dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai unit pelaksana teknis perlu diatur organisasi dan tata kerja rumah sakit umum pusat yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran;

  3. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum pusat Dr. Johannes Leimena Ambon telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/764/M.KT.01/2019 tanggal 30 Agustus 2019;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2010


Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal