Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon


Ditetapkan pada tanggal 10 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1120

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperluas akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat di Kawasan Timur Indonesia, telah didirikan rumah sakit umum pusat Dr. Johannes Leimena Ambon;

  2. bahwa dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai unit pelaksana teknis perlu diatur organisasi dan tata kerja rumah sakit umum pusat yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran;

  3. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum pusat Dr. Johannes Leimena Ambon telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/764/M.KT.01/2019 tanggal 30 Agustus 2019;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi


Pedoman Optimasi Fungsi Otak Pada Pembelajaran Anak Usia Sekolah Di Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)