Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/653/DISNAKER/2022

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 25 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan hak pekerjaan/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 001/Depprov/XI/2022 tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta basil Penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi yang disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi.

  3. bahwa Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang tercantum dalam Keputusan Gubernur ini, telah memenuhi kriteria dan syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia


Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus