Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2011

Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 318

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi di samping sangat berpengaruh terhadap kecepatan arus informasi yang menjadikan dunia seolah tanpa batas {borderless), juga sangat berpengaruh secara negatif terhadap perkembangan kejahatan secara nasional, regional dan internasional;

  2. bahwa perkembangan kejahatan secara nasional, regional dan internasional yang begitu cepat telah mendorong negara-negara dan lembaga untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertukaran informasi dan data melalui jaringan komunikasi I-24/7 dan e-ADS;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Substantif


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Penyaluran Subsidi Pembelian Bahan Bakar Minyak untuk Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Daerah Provinsi Jawa Barat


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun