Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2011

Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia


Ditetapkan: 24 Mei 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi di samping sangat berpengaruh terhadap kecepatan arus informasi yang menjadikan dunia seolah tanpa batas {borderless), juga sangat berpengaruh secara negatif terhadap perkembangan kejahatan secara nasional, regional dan internasional;

  2. bahwa perkembangan kejahatan secara nasional, regional dan internasional yang begitu cepat telah mendorong negara-negara dan lembaga untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertukaran informasi dan data melalui jaringan komunikasi I-24/7 dan e-ADS;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai


Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024


Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan


Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik