Petunjuk Teknis Bagian 143-01 (Staff Instruction Part 143-01) Prosedur dan Tata Cara Sertifikasi Penyelenggara Pendidikan Dan/Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 143 tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan diatur mengenai sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan di bidang navigasi penerbangan.
bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam sertifikasi penyelenggara pendidikan dan/atau pelatihan bidang navigasi penerbangan perlu disusun suatu petunjuk teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 143-01 (Staff Instruction Part 143 - 01) Prosedur dan Tata Cara Sertifikasi Penyelenggara Pendidikan Dan/Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2022
Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 79/DSN-MUI/III/2011
Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah