Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017

Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1969

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024
    Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hi bah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

  2. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana tel ah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;

  3. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa


Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar