Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024
Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hi bah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana tel ah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2022
Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar