Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024

Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Februari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024
    Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang kompleks, baik dari aspek jenis pelayanan, sarana, prasarana, dan peralatan yang dimiliki, tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain, serta aspek pembiayaan.

  2. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, perlu dilakukan upaya peningkatan mutu pelayanan secara eksternal salah satunya melalui akreditasi rumah sakit.

  3. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam upaya memberikan pemahaman pelaksanaan akreditasi rumah sakit kepada seluruh stakeholder terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang


Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah


Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda)