Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2023
Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018
Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 45 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi