Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015
Anuitas Syariah untuk Program Pensiun
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mempersiapkan kesinambungan penghasilan seseorang pada saat mas a puma bakti, pengelolaan dana untuk pembayaran pensiun tidak dikelola lagi oleh Dana Pensiun melainkan wajib dilakukan melalui program anuitas yang sampai saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program anuitas, diperlukan pengaturan penyelenggaraan program anuitas syariah untuk program pensiun.
bahwa berdasarkan. pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Anuitas Syariah untuk Program Pensiun.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 3 Tahun 2020
Kelas Jabatan Fungsional di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022
Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2023
Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial