Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012

Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2012
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam kondisi tertentu yang diduga kuat akan menimbulkan risiko pengalihan/penarikan dana nasabah dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akibat tingkat imbalan yang tidak kompetitif dan wajar (displaced commercial risk), LKS membuat kebijakan yang dikenal dengan metode perataan pendapatan yang antara lain berupa: 1) perataan pendapatan tanpa membentuk cadangan penyesuaian keuntungan, dan 2) perataan pendapatan dengan membentuk cadangan penyesuaian keuntungan (Profit Equalization Reserve/PER).

  2. bahwa praktik perataan pendapatan dengan atau tanpa pembentukan cadangan penyesuaian keuntungan dalam bagi hasil dana pihak ketiga yang dilakukan oleh LKS memerlukan ketentuan syariah yang dapat dijadikan acuan dalam kegiatan operasionalnya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Metode Perataan Pendapatan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal


Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri