Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam kondisi tertentu yang diduga kuat akan menimbulkan risiko pengalihan/penarikan dana nasabah dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akibat tingkat imbalan yang tidak kompetitif dan wajar (displaced commercial risk), LKS membuat kebijakan yang dikenal dengan metode perataan pendapatan yang antara lain berupa: 1) perataan pendapatan tanpa membentuk cadangan penyesuaian keuntungan, dan 2) perataan pendapatan dengan membentuk cadangan penyesuaian keuntungan (Profit Equalization Reserve/PER).
bahwa praktik perataan pendapatan dengan atau tanpa pembentukan cadangan penyesuaian keuntungan dalam bagi hasil dana pihak ketiga yang dilakukan oleh LKS memerlukan ketentuan syariah yang dapat dijadikan acuan dalam kegiatan operasionalnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Metode Perataan Pendapatan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 94.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026