Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 51/DSN-MUI/III/2006

Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah


Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2006
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa akad Mudharabah Musytarakah untuk asuransi sangat diperlukan oleh industri asuransi syariah.

  2. bahwa fatwa Mudharabah Musytarakah untuk asuransi perlu dibuat secara khusus sebagai implementasi dari fatwa DSN No.50/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah.

  3. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Perubahan Bentuk Hukum PT Riau Petroleum Menjadi PT Riau Petroleum (Perseroda)


Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk


Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Tahun 2023-2025


Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi