al-Musyarakah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan usaha dan bisnis yang dilalukan oleh masyarakat dan Bank Indonesia saat ini memerlukan panduan pelaksanaan akad al-Musyarakah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik).
bahwa DSN-MUI telah menetapkan fatwa-fatwa terkait musyarakah baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya dan fatwa tentang akad syirkah untuk lingkup yang lebih luas sebagai fatwa induk, namun belum menetapkan fatwa terkait akad, Musyarakah Muntahiyah bi al- Tamlik.
bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016
Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara