Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 133/DSN-MUI/X/2019

al-Musyarakah al-Muntahiyah bi al-Tamlik


Ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2019
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan usaha dan bisnis yang dilalukan oleh masyarakat dan Bank Indonesia saat ini memerlukan panduan pelaksanaan akad al-Musyarakah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik).

  2. bahwa DSN-MUI telah menetapkan fatwa-fatwa terkait musyarakah baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya dan fatwa tentang akad syirkah untuk lingkup yang lebih luas sebagai fatwa induk, namun belum menetapkan fatwa terkait akad, Musyarakah Muntahiyah bi al- Tamlik.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas


Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional


Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara