Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia


Ditetapkan pada tanggal 2 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1524

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah aliyah negeri insan cendekia, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja madrasah aliyah negeri insan cendekia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial


Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bakal Calon atas nama Muhammad Fajri Alfa Robi


Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia