Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia


Ditetapkan: 2 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah aliyah negeri insan cendekia, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja madrasah aliyah negeri insan cendekia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank


Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan