Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004

Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten


Disahkan pada tanggal 6 Juli 2004
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 62
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4396

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;

  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Banten;

  3. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian


Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi


Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan/atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral