Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019

Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa DSN-MUI telah menetapkan Fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta'widh) yang menyatakan bahwa ganti rugi (ta'widh) dikenakan kepada nasabah atas kerugian riil yang dialami oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

  2. bahwa di antara kerugian riil yang dialami LKS adalah biaya-biaya riil yang timbul karena nasabah wanprestasi.

  3. bahwa biaya riil sebagaimana dimaksud pada huruf b, belum diatur mengenai ketentuan dan batasannya (al -dhawabith wa al-hudud).

  4. berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka disusun fatwa tentang Biaya Riil sebagai Ta'widh Akibat Wanprestasi untuk dijadikan sebagai pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lokasi Pelabuhan Sofyanin di Desa Sofyanin, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku


Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Kepegawaian