Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017

Akad Wakalah bi al-Ujrah


Ditetapkan: 19 September 2017
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan panduan dan pedoman transaksi dengan menggunakan akad wakalah bi al-ujrah.

  2. bahwa DSN-MUI telah menetapkan fatwa-fatwa terkait wakalah bi al-ujrah, baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya, namun belum menetapkan fatwa tentang akad wakalah bi al-ujrah untuk lingkup yang lebih luas sebagai fatwa induk.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kota Layak Anak


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian


Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference)


Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan


Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit