Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017

Akad Wakalah bi al-Ujrah


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2017
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan panduan dan pedoman transaksi dengan menggunakan akad wakalah bi al-ujrah.

  2. bahwa DSN-MUI telah menetapkan fatwa-fatwa terkait wakalah bi al-ujrah, baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya, namun belum menetapkan fatwa tentang akad wakalah bi al-ujrah untuk lingkup yang lebih luas sebagai fatwa induk.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)


Kawasan Ekonomi Khusus Likupang


Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan di Bidang Hak Uji Materiil


Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan