Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996

Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 1996
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan terjadinya mutasi jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, pejabat struktural dan fungsional Kepaniteraan Pengadilan yang meliputi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru sita dan Juru sita Pengganti ke Pengadilan di tempat lain, sering terjadi di tempat yang baru telah dilakukan pelantikan, dan/atau pelaksanaan sumpah jabatan, ataupun serah terima jabatan, sedang di tempat dinas yang lama belum dilakukan serah terima jabatan dengan pejabat Pengadilan yang menggantikannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka