Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996

Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 1996
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan terjadinya mutasi jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, pejabat struktural dan fungsional Kepaniteraan Pengadilan yang meliputi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru sita dan Juru sita Pengganti ke Pengadilan di tempat lain, sering terjadi di tempat yang baru telah dilakukan pelantikan, dan/atau pelaksanaan sumpah jabatan, ataupun serah terima jabatan, sedang di tempat dinas yang lama belum dilakukan serah terima jabatan dengan pejabat Pengadilan yang menggantikannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi


Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong


Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara