Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan terjadinya mutasi jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, pejabat struktural dan fungsional Kepaniteraan Pengadilan yang meliputi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru sita dan Juru sita Pengganti ke Pengadilan di tempat lain, sering terjadi di tempat yang baru telah dilakukan pelantikan, dan/atau pelaksanaan sumpah jabatan, ataupun serah terima jabatan, sedang di tempat dinas yang lama belum dilakukan serah terima jabatan dengan pejabat Pengadilan yang menggantikannya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961
Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016
Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan