Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa saat ini sektor pariwisata berbasis syariah mulai berkembang di dunia termasuk Indonesia, sehingga memerlukan pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah.
bahwa ketentuan hukum mengenai pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78 Tahun 2022
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, serta Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai